" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > waris untuk anak tiri , dapat ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr wb " , " mohon jelas ustadz bagaimana cara bagi waris anak kandung dan anak tiri , janda a punya 3 anak ( 2 anak laki - laki , 1 anak perempuan ) kawin dengan perjaka b , telah nikah a dan b punya anak 2 laki - laki . " , " jumlah anak hasil kawin a b  5 anak , saat ini a dan b telah wafat semua . yang ingin saya tanya bagaimana bagi harta waris untuk anak tiri dan anak kandung . demikian . terima kasih " , " wassalamu ' alaikum wr wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 7 april 2006 03 : 47  " , "  5 . 204 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr wb " , " mohon jelas ustadz bagaimana cara bagi waris anak kandung dan anak tiri , janda a punya 3 anak ( 2 anak laki - laki , 1 anak perempuan ) kawin dengan perjaka b , telah nikah a dan b punya anak 2 laki - laki . " , " jumlah anak hasil kawin a b  5 anak , saat ini a dan b telah wafat semua . yang ingin saya tanya bagaimana bagi harta waris untuk anak tiri dan anak kandung . demikian . terima kasih " , " wassalamu ' alaikum wr wb " , " n " , " perlu paham bahwa di dalam ilmu waris syariat islam , tidak ada gabung harta antara suami istri . balik , tiap orang bila wafat akan tinggal waris kepada ahli waris masing - masing . bila suami tinggal , ahli waris adalah istri dan anak - anak yang lahir dari benih . demikian juga bila istri tinggal , ahli waris adalah suami dan anak - anak yang lahir dari diri . " , " juga perlu paham pula bahwa anak tiri tidak dapat waris dari ayah tiri . bagaimana anak tiri juga tidak dapat waris dari ibu tiri . " , " dalam kasus yang anda sampai , ada dua mungkin kasus . mungkin pertama adalah bilajanda a tinggal lebih dulu dari perjaka b . mungkin dua adalah bila suami b tinggal lebih dulu dari istri a . " , " bila istiri ( janda a ) tinggal lebih dulu dari suami ( b ) , maka yang dapat waris pertama kali adalah suami yaitu b , besar 1 / 4 dari total harta yang milik oleh janda a . dasar adalah firman allah swt ikut ini : " , " . ( qs . an - nisa : 12 ) " , " kemudian sisa jadi " , " ( sisa ) yang bagi rata buat semua anak janda a . lima orang anak itu adalah anak janda a , jadi semua anak itu dapat waris . beda , anak laki - laki dapat 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan . " , " balik bila yang mati lebih dahulu suami yaitu b , maka yang dapat waris adalah istri ( a ) dengan besar 1 / 8 dari total harta b . dasar adalah firman allah swt ikut ini : " , " ( qs . an - nisa : 12 ) " , " sisa besar 3 / 4 adalah " , " ( sisa ) yang jadi hak anak - anak b saja . karena dua satu jenis sama - sama laki - laki , maka 3 / 4 bagi itu mereka bagi rata dua , sehingga masing - masing dapat 3 / 8 bagi . " , " sedang anak - anak dari istri a yang tiga orang itu , tidak dapat apa - apa . karena mereka bukan anak b . " , " sayang sekali tanya anda tidak sebut siapa yang tinggal lebih dahulu , suami kah atau istri ? dengan demikian , tanya anda tidak bisa tuntas . mohon maaf sekali . "
